post image
KOMENTAR
Ancaman hukuman 20 tahun penjara atas jeratan hukum yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  Negeri Medan, Jumat (3/5/2013) tak membuat Rahudman Harahap terhalang untuk bergerak bebas.

Pasalnya, Majelis Hakim diketuai Sugianto tidak memerintahkan surat penetapan penahanan. Bahkan orang nomor satu di Medan ini tampak melenggang meninggalkan gedung PN Tipikor Medan usai sidang dengan mengendarai Mobil Innova Hitam.

Seperti diketahui dalam dakwaan Rahudman dijerat pasal 2,3,9 dan 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dimana Pasal 2 ayat 1 berisi, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp2 miliar dan paling banyak Rp1 miliar

Tidak adanya perintah penetapan penahanan oleh Majelis Hakim dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan HAM (Kasipenkum) Chandra Purnama.  

''Iya kami masih belum ada menerima perintah penahanan dari hakim untuk menahannya. Kan ini sudah dilimpahkan dan sudah menjadi wewenang hakim. Jadi kalau tidak ada perintah kami mana bisa melakukan penahanan, kan kami hanya menjalankan penetapan hakim,'' kata Chandra.

Pasalnya, dalam persidangan Hasrul Benny Harahap, yang diberi kesempatan oleh Hakim untuk menyampaikan sesuatu mengaku tidak akan mengajukan keberatan atau esekpsi.

Bahkan Benny sempat memberi permohonan secara tertulis agar jaksa tidak melakukan esekusi penahanan terhadap kliennya.

''Pak  Hakim kami mohon untuk melampirkan permohonan tertulis kami akan status bapak Walikota,''ujar Benny sembari memberikan surat ke meja Majelis Hakim.

Hakim Ketua Sugianto langsung menanggapi permohonan dari Pengacara Rahudman.

''Ada alasan Yuridis tersendiri, itu semua tergantung ada syarat objektif dan subjektif dari instansi yang berwenang. Karena sekarang proses pengadilan sekarang Majelis Hakimlah yang berwenang menentukan saudara apakah termasuk dari subjektif atau objektif mengenai penahanannya. Untuk itu kepada saudara kami musyawarahkan dulu,''ujar Sugianto kemudian menunda persidangan hingga Selasa 14 Mei 2013. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum