Indonesia Corruption Watch mendesak Komisi Pemilihan Umum segera mengeluarkan peraturan pembatasan dana kampanye, baik untuk partai politik maupun calon legislatif.
"Seharusnya sejak parpol dinyatakan lulus verifikasi, aturan itu dikeluarkan namun hingga sekarang belum," kata peneliti politik ICW Abdullah Dahlan kepada Antara di Jakarta, Jumat (3/5/2013).
Dia menilai peraturan itu penting karena parpol wajib mencatat dan melaporkan dana kampanyenya, selain untuk memperjelas klausul mengenai dana kampanye bersifat umum dalam undang-undang.
"Misalnya tentang rekening tiap calon legislatif yang diwajibkan membuat pelaporan dana kampanye sehingga objeknya bukan hanya parpol," ujarnya.
Menurut dia kalau dana kampanye caleg tidak ikut dilaporkan maka pelaporan dana kampanye partai belum mencerminkan laporan sesungguhnya, maka keluar masuk dana kampanye menjadi tak terkontrol.
"Jangan sampai dana dari tindak pidana masuk untuk pendanaan politik," katanya.
KPU sendiri sedang mempersiapkan regulasi yang mengatur rekening dana kampanye calon anggota legislatif yang harus dibuka dan dilaporkan pembukuannya dalam Peraturan KPU tentang Dana Kampanye.
"Pada prinsipnya kami menginginkan ada peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilu," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik kemarin. [rob]
KOMENTAR ANDA