Kondisi pendidikan Indonesia pada 2013 memilukan dan memalukan karena sistem pendidikan nasional yang dijalankan pemerintah tidak merujuk UU no. 20/2003 tentang Sisdiknas dan UU no. 14/2005 tentang guru dan dosen.
"Sampai hari ini masalah pendidikan masih berputar putar soal guru, murid, standar nasional pendidikan dan sarana prasarana," kata Anggota Komisi X DPR RI Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio kepada Antara di Jakarta Jumat (3/5/2013).
Ia menilai kebijakan pemerintah selalu tidak konsisten misalnya dalam soal kurikulum, prinsip desentralisasi pendidikan dan masalah mutu serta daya saing pendidikan.
"Birokrasi Kemendikbud yang cenderung gonta-ganti dan tambal sulam, juga menjadi akibat dari melemahnya pelayanan pendidikan," kata politisi PAN itu.
Sementara lemahnya pengawasan dan pengendalian memicu banyaknya masalah pada dunia pendidikan Indonesia.
Dia mendesak Mendikbud kembali menjalankan amanat UU No 20/ 2003 tentang Sisdiknas, UU no 14/2005 tentang Guru dan Dosen dan UU Nomor 12/2012 tentang pendidikan tinggi. "Dan jangan lagi membuat terobosan yang aneh-aneh," kata Eko.
Ia menilai Mendikbud belum menjalankan amanat UU no 24/2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan. "Padahal UU ini arahnya untuk peningkatan nasionalisme dan penguatan karakter bangsa," katanya. [rob]
KOMENTAR ANDA