post image
KOMENTAR
MBC. Pasca berakhirnya sidang perdana mantan Sekda Pemkab Tapanuli Selatan tahun 2005 yang kini menjabat Walikota Medan, Rahudman Harahap Jumat (3/5/2013) pagi tadi, dukungan dan kritikan terus mengalir.

Salah satunya dari Irfan Nasution Kepala Lingkungan 3 Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor.

Dia yakin Walikota Rahudman Harahap tidak bersalah. Hanya saja namanya terucap dalam persidangan saat Bendahara Pemerintah Kabupaten Amrin Tambunan yang kini telah menjalani hukuman. Disamping itu kinerja pak wali selama memimpin Kota Medan cukup baik. Hal tersebut terbukti dari pembangunan kota yang terus berjalan, kesejahteraan buruh serta Kepling di Medan terus mengalami perubahan yang lebih baik.

Sementara itu menurut politisi Partai Damai Sejahtera DPRD Medan Jhonny Nadeak, Rahudman harus diadili dan pengadilan harus konsisten pada bukti-bukti yang telah terungkap pada persidangan beberapa waktu lalu.

Dengan catatan jika terbukti dalam persidangan lanjutan yang dijadwalkan pada selasa mendatang (14/5/13). Sesuai dengan Undang-undang Tipikor, hukuman yang wajib dia jalani maksimal 20 tahun kurungan dan minimal 1 tahun kurungan.

"Jika memang dia berbuat, dia harus bertanggung jawab atas perbuatannya" terangnya.

Seperti diketahui pada sidang perdana yang digelar pagi tadi, Rahudman Harahap di dakwa 3 pasal diantaranya Pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo Pasal 9 Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum