Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan memutuskan hanya akan memproses berkas para calon legislatif (caleg) yang diajukan kepengurusan dr Geeta sebagai caleg Partai Nasdem untuk DPRD Kota Medan pada Pemilu Legislatif 2014 mendatang.
Hal ini didasarkan pada hasil verifikasi yang mereka lakukan ke DPP Partai Nasdem atas dualisme kepengurusan di DPC Partai Nasdem Medan.
"Kami kemarin sudah bertemu langsung dengan Ketua Umum Nasdem dan jajarannya, mereka mengatakan hanya mengakui kepengurusan dokter Geeta," kata Rahmat Kartolo Simanjuntak, Komisioner KPU Kota Medan kepada MedanBagus.Com, Jumat (3/5/2013).
Atas hasil dari verifikasi tersebut, KPU Kota Medan menurut Rahmat Kartolo telah melakukan rapat pleno, pagi tadi. Dalam rapat tersebut, mereka memutuskan hanya memproses berkas yang diajukan dari pengurus versi dr Geeta.
"Kita sudah memutuskan itu yang akan ditindaklanjuti," ujarnya.
Sementara itu mengenai susunan caleg yang diajukan oleh pengurus versi Maruli Siagian, KPU akan segera menyurati mereka untuk menyampaikan pemberitahuan atas hal tersebut. KPU sendiri tidak akan mengembalikan berkas-berkas tersebut.
"Hanya kita surati mereka untuk memberitahukan," jelasnya.
Diketahui, KPU Kota Medan menggelar rapat pleno untuk menentukan nasib partai Nasdem atas dualisme kepengurusan yang terjadi di DPC Kota Medan.
Dua versi kepengurusan yang masuk yakni versi dr Geeta dan versi Maruli Siagian. Geeta melampirkan SK kepengurusan No.306-sk/DPP-Nasdem/IV/2013, per tanggal 19 April 2013, sedangkan Maruli Siagian melampirkan SK kepengurusan No.1187/DPP/IX/2012. Per tanggal 11 Sep 2012, dalam pendaftarannya ke KPU Medan. [ded]
KOMENTAR ANDA