post image
KOMENTAR
Walau duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Medan, status Rahudman Harahap dinyatakan masih aktif. Bahkan usai persidangan, orang nomor satu di Kota Medan dengan anteng melangkah pergi keluar menaiki mobil Innova tanpa ada perintah penahanan.

"Rahudman Harahap tidak ditahan kan sudah diajukan permohonan oleh penasehat hukumnya kepada Majelis Hakim tadi pada saat persidangan,. Tapi tanyakan ke Majelis hakimlah masalah statusnya itu," ujar Marcos Simare-mare salah satu tim Jaksa Penuntut Umum usai persidangan

Bahkan ujar Marcos, dirinya tidak mau komentar terlau banyak mengenai status Rahudman dan dakwaan yang dibacakan terhadapnya.

"Nanti semua ditanggapi sama Humas Kejatisu. Yang penting semua sudah saya bacakan dakwaannya bahkan teman-teman sudah mendengarkannya," ujar Marcos yang berbeda dengan biasanya kali ini terlihat lebih tertutup sembari melepas baju toga kemudian menghindari wartawan.

Untuk status Rahudman Harahap juga dipertegas oleh Penasehat Hukumnya Hasrul Benny Harahap.

"Iya kalau masalah penahanan itukan standar gimana prosesnya supaya dia tidak ditahan itu yang kita lakukan," ujar Benny.

Dalam persidangan, Walikota Medan, Rahudman Harahap didakwa melakukan dugaan korupsi dana TPAPD (Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa) ketika masih menjabat sebagai Sekda (Sekretaris Daerah) Pemkab Tapsel (Tapanuli Selatan) Tahun 2004-2005, yang mengakibatkan kerugian negara atau Pemkab Tapsel sebesar Rp2,071 miliar atau setidaknya sebesar Rp1,590 miliar sesuai hasil penghitungan BPKP Perwakilan Sumut.

Terdakwa Rahudman Harahap diancam tiga pasal pidana yakni dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum