post image
KOMENTAR
MBC. Komisi III DPR mengapresiasi langkah terpidana kasus korupsi mantan Kabareskrim Komjen Pol Purnawirawan Susno Duadji yang keluar dari persembunyiannya dan menyerahkan diri ke Lapas Cibinong, Bogor.

"Kita hargai keputusan pak Susno Duadji untuk mengakhiri drama berkepanjangan," kata anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari saat dihubungi di Jakarta, Jumat (3/5/2013).

Menurutnya, melalui rekaman video yang dilansir Susno Duadji selama masa pelariannya, mantan Kabareskrim Polri itu telah mengungkapkan bahwa ada persoalan dalam kinerja lembaga penegak hukum di Polri, Mahkamah Agung, dan Kejaksaan Agung dalam melaksanakan asas integrated criminal justice system.

"Susno Duadji boleh dibui tapi kita semua perbaikan di semua lembaga pelaksana hukum. Sehingga, kasus Susno Duadji tidak terulang, terutama perbaikan dalam pembuatan putusan-putusan pengadilan dan MA," jelas politisi PDI Perjuangan itu sebagaimana dilansir Rakyat Merdeka Online.

Ditambahkan Eva, dalam proses penegak hukum harus mematuhi dan melaksanakan hukum acara secara konsisten. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum