post image
KOMENTAR
MBC. Dalam persidangan yang kini sedang berlangsung, mantan Sekda Pemkab Tapsel tahun 2005  (saat ini menjabat Walikota Medan), Rahudman Harahap didakwa 3 pasal di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (3/4/2013).

Dia diadili dalam perkara dugaan korupsi dana TPAPD (Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa) ketika masih menjabat sebagai Sekda Pemkab Tapsel tahun 2004-2005, yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1,590 miliar.

Perbuatan itu telah merugikan negara atau Pemkab Tapsel sebesar Rp2,071 miliar atau setidaknya sebesar Rp1,590 miliar sesuai hasil penghitungan BPKP perwakilan Sumut.

Terdakwa Rahudman Harahap diancam tiga pasal pidana yakni dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwi Aries Sudarto, Albert Pangaribuan, Polim Siregar dan Marcos Simaremare yang dibacakan secara bergantian, menyatakan Rahudman yang saat itu menjabat Sekda Pemkab Tapsel bertindak sendiri maupun bersama-sama dengan Amrin Tambunan selaku pemegang kas pada Sekda Pemkab Tapsel (penuntutan terpisah dan telah diputus oleh Mahkamah Agung serta telah mempunyai kekuatan hukum tetap) melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Dia dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi sehingga merugikan keuangan negara.

Bahwa dari Surat Permintaan Pembayaran (SPP) pada 6 Januari 2005 dan 13 April 2005 yang diajukan Rahudman Harahap dan Amrin Tambunan, terdapat dana TPAPD Triwulan I dan II yang dicairkan sebelum APBD TA 2005 disahkan.

Permintaan dana itu tidak didasarkan pada adanya permohonan dari Bagian Pemerintahan Desa selaku membidangi penyaluran dana TPAPD. Bahkan dana TPAPD Triwulan I dan II sebesar Rp2,071 miliar yang telah dicairkan tidak diserahkan kepada Kepala Bagian Pemerintahan Desa atau Perangkat Desa.

Kemudian APBD Pemkab Tapsel TA 2005 disahkan pada 25 Mei 2005 dengan menetapkan besarnya anggaran untuk TPAPD sebesar Rp5,955 miliar.

Untuk mengganti pembayaran dana TPAPD Triwulan I dan II yang telah dicairkan terdakwa Rahudman Harahap dan Amrin Tambunan, pada 21 Juni 2005 Leonardy Pane selaku Plt Sekda Pemkab Tapsel mengajukan pembayaran dana TPAPD sebesar Rp2,737 miliar kepada BUD Hapian Tambunan. Lalu dana tersebut disalurkan kepada Rustam Efendi selaku Kepala Bagian Pemerintahan Desa.

Selanjutnya Leonardy Pane dan Amrin Tambunan mengajukan SPP untuk pencairan dana TPAPD Triwulan III sebesar Rp2,737 miliar. Namun dananya tidak diberikan lagi kepada Sekda Pemkab Tapsel karena telah diberikan sebelum APBD disahkan yang telah dipergunakan untuk kepentingan terdakwa Rahudman Harahap dan Amrin Tambunan.[ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum