Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol (Purn) Susno Duadji sudah dieksekusi oleh Kejaksaan dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong.
"Benar, Pak Susno berada di Lapas Cibinong, tiba pada Kamis malam pukul 23.00 WIB," kata Hubungan Masyarakat (Humas) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Akbar Hadi di Jakarta, Jumat (3/5/2013).
Susno tiba dengan didampingi pengacaranya dan pihak Kejaksaan, katanya.
Sebelumnya, jaksa eksekutor mendatangi rumah Susno Duadji di Kompleks Jalan Pakar Raya Nomor 6 Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung sejak Rabu pagi (24/4). Setelah melalui proses yang alot, eksekusi itu gagal terlaksana karena Susno meminta perlindungan ke Polda Jabar.
Dalam putusan perkara Nomor perkara 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, MA menguatkan putusan PN Jaksel dan PT DKI Jakarta, bahwa Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Susno diganjar hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Ia terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kabareskrim, ketika menangani kasus Arowana dengan menerima hadiah Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu. [rob]
KOMENTAR ANDA