MBC. Khadiza ''Ayu'' Azhari dicurigai ikut menikmati uang atau aset milik Ahmad Fathanah yang sumbernya dari hasil korupsi pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Itu pula yang menjadi artis yang beken dengan nama Ayu Azhari itu diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dari Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang, Ahmad Fathanah.
''Pemanggilan pihak pihak siapapun yang sebelumnya disebut atau terkait dengan bukti permulaan yang diperoleh penyidik KPK, memang harus diklarifikasi agar fair,'' kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas saat dihubungi, Kamis (2/5/2013) malam.
Kata Busyro, pemeriksaan terhadap mantan artis panas itu memang diperlukan untuk mencari tahu apakah yang bersangkutan ikut menerima sejumlah aliran dana atau aset dari hasil TPPU. Proses itu, pada dasarnya selalu dilakukan oleh penyidik untuk mengumpulkan alat-alat bukti. Baik itu yang berkaitan dengan tersangka maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengannya.
''Pihak pihak yang diduga teraliri pasti kami periksa agar fair trial. Ini juga menjadi protap KPK untuk penyidikan berbasis taat asas kebenaran materiil sebagai doktrin fundamental,'' urai Busyro seperti dilansir Rakyat Merdeka Online.
Kendati begitu, Busyro masih belum mau berspekulasi mengenai apakah Ayu memang menikmati duit maupun aset haram hasil TPPU Fathanah. Dia hanya berharap agar Ayu bisa membuka segala sesuatu yang ia ketahui. Tentu saja yang berkaitan dengan kasus ini.
''Apapun juga bentuknya, tidak semua saksi menjadi tersangka. Maka kewajiban saksi berlaku jujur dan terbuka saja,'' tandasnya.
Informasinya, Ayu menerima sejumlah uang dari Ahmad Fathanah. Namun, belum diketahui apa maksud dan tujuan pemberian uang tersebut. Selain uang, diketahui juga ada sejumlah aset yang diberikan Fathanah kepada Ayu Azhari.
Saat dikonfirmasi, Ayu membantahnya. Menurutnya, Fathanah memang mengiming-imingi dirinya. Tapi sejauh ini, klaim Ayu belum ada uang yang diterimanya dari Ahmad yang merupakan orang dekat eks Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq itu. [ans]
KOMENTAR ANDA