post image
KOMENTAR
Kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Meliala menyatakan penangkapan terhadap mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji yang sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kejaksaan, tinggal menunggu waktu saja.

"Saya kira ini cuma soal waktu. Pak Susno itu `kan bukan orang yang memiliki peta kejahatan yang luas. Dia adalah orang baik-baik, dari kalangan elit pula," kata Adrianus di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, Susno adalah tipikal orang kelas atas yang kehidupannya tidak jauh dari restoran, bioskop, kantor polisi, atau rumah. Susno, dinilainya tidak akan punya tempat yang luas untuk bersembunyi dari kejaran aparat.

"Dengan kata lain, dia berada di rumah-rumah megah, mungkin rumah saudara atau kerabatnya. Karena dia tidak  mungkin ada di gorong-gorong atau tempat kumuh, jadi tidak sulit. Hanya soal waktu saja," ujarnya.

Namun demikian, meski Adrianus mengaku Susno tidak memiliki peta kejahatan yang luas, profesor bidang kriminologi itu mengatakan ada suatu mekanisme dalam hukum dimana aparat (kejaksaan atau kepolisian) tidak bisa serta merta menggerebek lalu menangkap Susno.

"Sebagai contoh misalnya ketika yang bersangkutan itu diduga ada di suatu rumah.

Dasarnya polisi untuk masuk ke rumah itu apa? Perlu ada satu mekanisme. Polisi tidak bisa main grebek saja, perlu ada bukti," jelasnya.

Adrianus juga mengatakan mmekanisme seperti itu memang dibutuhkan penegak hukum untuk mengejar terpidana dengan cara hati-hati dan benar. Tujuannya, tentu agar tidak ada pelanggaran hukum lain yang berakibat buruk terhadap terpidana atau penegak hukum itu sendiri.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menegaskan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi mantan Kapolda Jabar itu harus tetap dilakukan.

Dia berharap mantan Kapolda Jawa Barat itu bisa berbesar hati untuk menyerahkan diri. Menurutnya, masalah eksekusi itu bukan hanya soal mencederai wibawa hukum ini tetapi juga menyangkut wibawa Susno.

"Jadi ya mudah-mudahan beliau berbesar hati menyerahkan diri dan laksanakan eksekusi, kalau tidak ya upaya hukum yang harus dilakukan," kata Denny.

Susno Duadji yang gagal dieksekusi pekan lalu di Bandung itu hingga kini tidak diketahui keberadaannya. Ia telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) per Senin (29/4) lalu.

Ia terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kabareskrim, ketika menangani kasus Arowana dengan menerima hadiah Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu.

Pengadilan juga menyatakan Susno terbukti memangkas Rp4,2 miliar yang merupakan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008 untuk kepentingan pribadi. Atas tindakan tersebut, jenderal polisi berbintang tiga itu diganjar hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. [rob]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum