post image
KOMENTAR
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyiapkan setidaknya delapan jaksa senior dalam proses persidangan terhadap Walikota Medan aktif, Rahudman Harahap.

Sesuai dengan nomor register perkara 51/Pid.sus.K/2013/PN.Mdn, Rahudman akan menjalani sidang untuk pertama kali yang akan digelar Pengadilan Tipikor Medan, besok Jumat (3/5/2013).

Enam dari delapan orang jaksa tersebut berasal dari Kejati Sumut dan dua jaksa asal Kejari Padang Sidempuan. Mereka akan bertugas membacakan dakwaan terhadap Walikota Medan itu secara bergantian.

Dari nama-nama yang diperoleh MedanBagus.Com, empat jaksa masuk dalam golongan jaksa senior. Mereka antara lain, Jaksa Polim yang saat ini masuk dalam Satuan Khusus (Satsus) Tipikor Kejati Sumut dan sebelumnya Kasi Intel Padang Sidempuan.

Nama lain adalah Aries, Koordinator bidang Pidsus yang pernah bertugas sebagai jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara Albert Pangaribuan, yang kini menjabat sebagai Kasi Penuntutan Pidsus pernah menjabat sebagai Kasi Pidsus Kabanjahe, pun turun sebagai JPU.

Marcos Simaremare, yang kini menduduki posisi Kasi I bidang Intelijen Kejati Sumut dan pernah menjadi Kasi Penkum juga bertindak sebagai JPU.

Sementara dari Kejari Padang Sidempuan, terdapat dua orang jaksa yang masuk dalam tim JPU perkara Rahudman. Satu diantaranya adalah Sapta, yang kini menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Padang Sidempuan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Chandra Purnama menjelaskan pihaknya sudah siap lahir batin dalam persidangan orang nomor satu di Kota Medan itu.

Menurutnya, tidak ada ritual-ritual khusus bagi tim sebelum menyidangkan Rahudman Harahap di Pengadilan Tipikor. "Saya kita nggak ada ya. Tetapi mungkin masing-masing orangnya itu," ujarnya sembari tertawa lepas.

Chandra pun menyatakan, akan datang ke Pengadilan jika memang situasi kantornya memungkinkan untuk menonton persidangan perdana Rahudman Harahap.

"Kita lihat situasi kantor, kalau bisa ditinggalkan akan kita pantau persidangannya," ujar Chandra kembali.

Namun untuk kepastian akan turunnya kedelapan tim Jaksa yang dipastikan menyidangkan RH, Chandra mengaku akan tergantung sprin dari pimpinan.

Kalau tidak berhalangan, Chandra mengungkapkan delapan orang jaksa akan turun seluruhnya membacakan secara bergantian berkas dakwaan terhadap Rahudman Harahap.

"Kami dalam perkara ini tetap yuridis. Selanjutnya itu pengadilan. Mulai dari penyidikan, penuntutan, P21, dan tahap dua, kami tetap yakin akan dakwaan kami sehingga dilimahkan ke pengadilan. Dan nantinya, kami akan tetap koordinasi dengan Pak Noor, yang masih menjabat Kajati Sumut di sini," ujar Chandra melalui selulernya.

Selain delapan jaksa, Pengadilan Negeri Medan juga menugaskan tiga orang hakimnya. Bertindak sebagai hakim ketua adalah Sugiyanto, dan dua orang hakim anggota yaitu SB Hutagalung dan Kemas Jauhari. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum