post image
KOMENTAR
Walikota Medan, Rahudman Harahap dikabarkan menyiapkan tujuh pengacara yang akan mengawal jalannya persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Jumat besok (3/5/2013).

Rahudman akan duduk sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi TPAPD di Pemkab Tapanuli Selatan 2005, saat menjabat Sekda Tapanuli Selatan. Nilai kerugiaan yang dituduhkan berkisar Rp 1,5 miliar.

Julisman, satu dari tujuh orang tim pengacara Rahudman Harahap, mengaku tidak akan melakukan pengawalan khusus kepada Rahudman Harahap.

"Kita tidak sampai ke sana, hanya menangani perkara dari sisi hukumnya saja. Soal pengamanan mungkin protokoler Pemko Medan. Tapi mungkin tidak ada dan biasa-biasa saja," ujar saat dikonfirmasi, Kamis (2/5/2013).

Hampir serupa dengan rekannya, Hasrul Benny Harahap, yang menjadi pimpinan tim pengacara Rahudman, Julisman belum mau berkomentar panjang lebar saat ditanya potensi dakwaan yang akan dibacakan jaksa.

"Dakwaan saja belum dibacakan jadi tidak enak dikomentari, kecuali sudah dibacakan," urainya,

Apakah Rahudman sudah menjalin komunikasi intens terhadap pihaknya, Julisman mengaku tidak. Koordinasi sampai sore hari itu hanya sebatas persiapan untuk persidangan besok. Hampir serupa dengan pihak kejaksaan.

"Semua anggota di kantor. Besok kan bisa dilihat siapa saja yang turun. Mungkin siapa yang sempat saja. Kalau kami (dia dan Hasrul Benny Harahap) turun, tetapi tidak bisa pastikan semua turun lihat nanti. Kita masih berharap dan yakin mudah-mudahan apa yang kita takutkan selama ini tidak ada," ujarnya saat ditanya prihal Pengadilan Tipikor yang sangat jarang meloloskan terdakwa tipikor bebas.

Dirinya pun mengungkapkan, tidak akan berangkat secara bersama-sama dengan kliennya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ia mengaku, akan menunggu di gedung PN Medan saja.

"Kalau saya jumpa di PN Medan saja," ujarnya.

Ditanya kembali apakah dirinya pernah bertemu dengan Amrin Tambunan, yang disebut-sebut sebagai saksi kunci perkara Rahudman Harahap, Julisman malah mengaku tidak mengenal Amrin. Amrin saat ini telah dipindahkan ke Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan yang sebelumnya berada di LP Padangsidempuan.

"Tidak tau dan tidak pernah jumpa. Kita tidak bisa berandai-andai sidangnya aja belum. Kita lihat la besok pemeriksaannya saya ga pernah jumpa dia (Amrin-red). Hari ini saya tidak ada jumpa Rahudman, kemarin ada dan hanya memastikan waktu beliau saja untuk besok. Semua sidang sama saja, karena kami juga biasa menangani tipikor," ujarnya. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum