post image
KOMENTAR
Kepala Bagian Perbendaharaan Setda Provsu, Ilyas Sitorus (53), ditahan penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reskrimsus sejak Kamis (2/5/2013) sore.

Penahanan itu lantaran Ilyas terlibat dalam korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran (TA) 2012. Ia dijebloskan ke sel setelah sempat menjalani pemeriksaan hingga pukul 16.00 WIB.

"Kita melakukan penahanan terhadap tersangka Ilyas setelah ditemukan dua alat bukti," ujar Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho kepada wartawan.

Dijelaskannya, dugaan korupsi itu terjadi karena tersangka menyelewengkan atau tidak menyalurkan dana BoS tersebut sesuai dengan peruntukkannya sehingga negara dirugikan berkisar antara Rp 4-7 miliar. [mag-1/ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum