post image
Ilustrasi
KOMENTAR
Ruang Cakra I Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan diperkirakan akan jadi tempat untuk mengadili kasus dugaan korupsi orang nomor satu di Medan, Rahudman Harahap.

Pasalnya, pada Kamis (2/5/2013) petang, ruangan seukuran lapangan bola voli itu sudah tampak rapih. Sekitar pukul 18.00 WIB, semua perlengkapan persidangan berupa pengeras suara sudah ada di setiap meja majelis, jaksa dan penasehat hukum.

Ruangan yang bisa menampung ratusan pengunjung itu berada di lantai satu gedung PN Medan. Diprediksi ruangan utama inilah yang akan menyidangkan Rahudman Harahap untuk pertama kalinya. Ruangan ini juga pernah menyidangkan mantan Walikota Medan, Ramli MM dalam kasus korupsi ruislagh kebun binatang Medan.

Terlihat satu mic sudah ada di meja tim jaksa, satu mic di meja penasehat hukum dan satu mic lagi di bangku terdakwa.

Sementara tiga kursi tempat majelis hakim memimpin persidangan Rahudman juga sudah tampak rapi. Masing-masing mic sudah terpasang disetiap kursi majelis.

Pihak Pengadilan Negeri Medan sendiri enggan memberikan penjelasan soal ruangan yang akan dipergunakan dalam persidangan nanti.

Beberapa orang pegawai kebersihan gedung PN Medan yang coba dimintai komentarnya, mengaku tidak ada perintah khusus kepada mereka untuk menyiapkan ruangan untuk persidangan Rahudman.

Empat orang petugas kebersihan tadi juga tidak mengetahui secara pasti pukul berapa Rahudman akan bersidang.

"Ga tau saya. Tidak ada perintah khusus dari Ketua PN Medan. Besok la datang pagi-pagi. Saya tidak tahu jam berapa besok sidangnya," ujar seorang petugas kebersihan.

Diketahui, akan duduk sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi TPAPD di Pemkab Tapanuli Selatan 2005, saat menjabat Sekda Tapanuli Selatan.  Dia dan bawahannya, Amrin Tambunan, ditengarai merugikan negara Rp 1,5 miliar.
Dia sudah dijadikan tersangka pada 26 Oktober 2010. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum