post image
KOMENTAR
Walikota Medan, Rahudman Harahap akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Medan besok, Jumat (3/5/2013). Rahudman akan didudukan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi TPAPD di Pemkab Tapanuli Selatan 2005, saat menjabat Sekda Tapanuli Selatan.

Dia dan bawahannya, Amrin Tambunan, ditengarai merugikan negara Rp 1,5 miliar.
Dia sudah dijadikan tersangka pada 26 Oktober 2010.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sendiri sudah menyiapkan berkas dakwaan beberapa hari lalu. Bahkan berkas telah mereka limpahkan ke Pengadilan Negeri Medan.

"Berkas dakwaan sudah kami serahkan ke Pengadilan. Rahudman akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan. Jadi kami akan segera berkoordinasi kembali untuk merapatkan berkas yang telah dilimpahkan," ujar Marcos Simaremare, salah seorang tim jaksa yang dipersiapkan Kejatisu. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum