Dua pejabat di Pematangsiantar, masing-masing Kadis Pendapatan, Juni Setiawan Girsang dan Bendaharanya Veri Eva Susanti Siregar, masih dapat bernafas lega dan tersenyum.
Pasalnya, masing-masing hanya divonis dua tahun penjara. Tidak hanya itu mereka juga didenda Rp 50 juta Subsidiar satu bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi kasus dugaan korupsi Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kota Pematang Siantar APBD 2010-2011.
Selain itu kedua terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti. Untuk terdakwa Setiawan Girsang yakni 121 juta lebih subsideir 3 bulan. Sementara untuk Veri Eva Susansti Siregar lebih besar membayar uang pengganti Rp 743 812.758 Subsideir 6 bulan, di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (2/5/2013).
Putusan hakim ini sangat ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum S Sinaga yang menuntutnya 7 tahun enam bulan denda 250 subsideir 6 bulan serta uang pengganti Rp 717 juta lebih.
Pasalnya, kedua terdakwa dalam amar putusan dianggap menjatuhkan hukuman sesuai pasal 3 UU tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsideir.
Sebelumnya, dalam dakwaan ini bermula dari ditangkapnya kedua terdakwa oleh tim kejaksaan agung setelah sempat DPO. Dan kemudian Kejaksaan Agung melimpahkan kasus dugaan korupsi Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kota Pematang Siantar APBD 2010-2011 dengan tersangka Setiawan Girsang dan Eva Susanti Siregar kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. [ded]
KOMENTAR ANDA