Adalah Hamdani Harahap dari kantor advokat Biro Hukum Citra Keadilan Medan yang melaporkan dugaan keterlibatan lima anggota DPRD Sumut dalam korupsi Bansos 2009-2012 ke KPK.
Ia melaporkan para wakil rakyat itu, Senin (23/4) silam, dengan nomor laporan bernomor 5681/CK-P/IV/2013.
Siapa-siapa saja para anggota dewan tersebut? Sejauh apa keterlibatan mereka? Hamdani belum bisa memastikannya. Ia hanya menduga para wakil rakyat itu menerima fee dari pengurusan dana bansos itu berkisar 43 persen hingga 60 persen.
Ia hanya menyebut inisial, meski tak sulit bagi kita untuk menyebutkan nama lengkapnya, diantaranya IBN (Fraksi Partai Gerindra Bulan Bintang Reformasi), AJN (Fraksi PPP), CR (Fraksi Golkar), WP (Fraksi PPRN) dan MA (PDI Perjuangan).
Pengamat Anggaran, Elfanda Ananda prihatin dengan kondisi penyalahgunaan anggaran bantuan sosial senilai Rp1,2 Triliun tahun 2009-2012 di lingkungan Pemprovsu.
"Kita prihatin dengan kondisi ini, karena sistem pengucuran dana Bansos justru telah lari dari Permendagri Nomor 13 tahun 2006," ujar Elfenda Ananda kepada MedanBagus.com, Rabu (1/5/2013).
Menurut dia, dalam kasus korupsi bansos semua pihak yang terlibat harus dikenakan sanksi hukum tanpa terkecuali. Termasuk diantaranya lima anggota DPRD Sumut yang disebut-sebut ikut menikmati fee (uang jasa pengurusan) bansos yang saat ini juga telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK segera turun guna mengusut tuntas kasus tersebut. Anggaran dana Bansos yang jumlahnya cukup besar, cenderung menjadi alat politik dan menjadi alat untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.
Bansos yang berasal dari APBD Sumut yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat, kata dia justru cenderung digunakan untuk kesejahteraan wakil rakyat.
Dalam aturannya, kata Elfenda ada persyaratan organisasi yang berhak menerima kucuran dana Bansos, kemudian organisasi tersebut dipercaya untuk mendistribusikannya kepada masyarakat.
"Tetapi, dalam praktiknya, aturan-aturan tersebut cenderung diabaikan, bahkan pegucuran dana Bansos tidak benar-benar menerapkan regulasi yang ada," katanya lagi.
Elfanda menambahkan, aturan tidak tertulis yang memperbolehkan masing-masing anggota DPRD Sumut, mendapat jatah dana Bansos untuk dikucurkan ke daerah pemilihannya, justru membuka peluang penyalahgunaan anggaran tersebut. [rob]
KOMENTAR ANDA