MBC. Terbukti secara hukum melakukan korupsi, calon anggota legislatif dari Partai Hanura dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun penjara dan denda senilai Rp.455 juta.
I Wayan Sukaja, yang ketika vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar sebagai caleg Partai Hanura sebelumnya dituntut karena terbukti melakukan korupsi dana bantuan sosial.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," kata Sugeng Riyono selaku ketua majelis hakim seperti yang dikutip dari Antara, Kamis (2/5/2013).
Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut berlangsung tegang. Sejumlah pendukung Sukaja sempat berusaha mendekati jaksa penuntut umum untuk melampiaskan amarahnya. Sidang tersebut mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Sementara vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 6,5 tahun penjara dan denda senilai Rp.200 juta.
Sebelumnya Sukaja mendapat kesempatan melakukan tes kesehatan sebagai salah satu persyaratan pencalonannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Tabanan periode 2014-2019 melalui Partai Hanura.
Ketika melakukan korupsi itu, Sukaja tercatat sebagai politikus PDIP yang pernah menjadi anggota DPRD Provinsi Bali dan Ketua DPRD Kabupaten Tabanan. [hta]
KOMENTAR ANDA