Menteri Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Muhaimin Iskandar menyambut baik ditetapkannya 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional oleh Presiden SBY.
Muhaimin berharap agar pengusaha dan pekerja/buruh dapat memanfaatkannya.
"Kita sambut gembira keputusan Presiden SBY yang menetapkan 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional. Ini merupakan kado bagi para pekerja/buruh yang sedang merayakan May Day sehingga nantinya pengusaha dan pekerja dapat memperingatinya dengan baik," kata Menakertrans dalam keterangan pers Pusat Humas Kemenakertrans di Jakarta, Rabu (1/5/2013).
Muhaimin mendampingi Presiden dalam kunjungan kerja ke pabrik PT Maspion dan PT Unilever di Jawa Timur, Rabu, dimana Presiden di depan para buruh mengumumkan tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional.
Indonesia menjadi negara kesembilan di ASEAN yang menetapkan Mayday sebagai hari libur nasional dimana sebelumnya, hanya Indonesia dan Brunei Darussalam saja yang belum menetapkan May Day sebagai hari libur.
Sementara itu, dalam rangka peringatan May Day, Muhaimin mengatakan secara umum perkembangan situasi ketenagakerjaan di Indonesia terus mengalami perubahan secara signifikan ke arah yang lebih baik misalnya dengan semakin meningkatnya upah minimum (UM).
Salah satu upaya meningkatkan upah pekerja yang signifikan Menakertrans telah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak yang merupakan penyempurnaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.17/2005.
Upaya lainnya disebut Muhaimin adalah mengusulkan menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp1,32 juta perbulan menjadi Rp2 juta per bulan yang diterapkan mulai 1 Januari 2013 lalu.
Sedangkan untuk menata pelaksanaan alih daya (outsourcing), Kemnakertrans menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenakertrans) No 19 tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.
Dalam peraturan itu, pekerjaan yang bisa dialihdayakan hanya untuk lima jenis yaitu meliputi usaha pelayanan kebersihan, penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (catering), usaha jasa pengaman, usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan serta usaha penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh.
Dalam bidang jaminan sosial bagi pekerja, pemerintah telah menerbitkan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No. 24 Tahun 2004 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai ketentuan formil Jaminan Sosial.
Anggota Komisi IX DPR, Poempida Hidayatulloh menerangkan May Day sudah dijadikan sebagai hari libur di 80 negara. Namun demikian Poempida tetap mengkritisi gagasan May Day dijadikan hari libur. Menurutnya, hal itu terkesan dijadikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai cara untuk melakukan panggilan darurat atau Mayday.
"Presiden nampak terpojok dengan agenda menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang kemudian hampir dapat dipastikan ditolak oleh buruh atau pekerja," ujar Poempida di Jakarta, Rabu (1/5).
Kenaikan BBM sambung dia, pasti akan memberatkan beban hidup para buruh atau pekerja yang sedang mencari basis-basis kesejahteraan hidup yang layak.
"Belum juga selesai masalah penetapan UMP/UMK yang secara kontroversial diberlakukan mekanisme penangguhan, buruh atau pekerja harus menghadapi beban lain," ucapnya. [rob]
KOMENTAR ANDA