MBC. Meskipun Peraturan Pemerintah dan Undang-undang nomor 19 tahun 2012 yang mengatur tentang ketenagakerjaan dan outsourcing telah disahkan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu, namun lebih dari 70 persen perusahaan di Medan masih mengabaikan aturan itu.
Hal ini diungkapkan anggota Legislatif dari Partai Buruh, Juliaman Damanik di ruang kerjanya Gedung DPRD Medan di Jalan Krakatau (1/5/2013).
Menurut dari data yang dihimpun Partai Buruh Kota Medan, lebih dari 70 persen perusahaan di kota ini belum menjalankan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Padahal, kata Damanik, keputusan itu merupakan produk hukum yang harus dipatuhi setiap perusahaan, semisal mengangkat status pekerja kontrak menjadi karyawan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP-red) yang digelar dengan sejumlah instansi terkaitpun, dirinya terus menyampaikan kepada peserta rapat, agar konsisten menjalan keputusan itu.
"Perusahaan harus menjalankan peraturan yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi. Jika sebaliknya, akan berhadapan dengan konstituen hukum" tegasnya.
Juliaman menambahkan, Walikota Medan Rahudman Harahap selaku pengambil kebijakan harus tegas kepada bawahannya yakni Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Medan yang dinilai lemah mengawasi perusahaan-perusahaan pelanggar peraturan. Sehingga nasib para buruh lebih baik dari sebelumnya.
Sejatinya Partai Buruh Kota Medan mendukung penuh aksi penolakan segenap buruh yang merasa haknya terabaikan.
Namun dirinya meminta kepada para buruh agar serius memperjuangkan nasib sesama buruh dan tidak mau ditunggangi kepentingan kelompok tertentu dalam tiap melakukan pergerakan. [rizki/ans]
KOMENTAR ANDA