post image
KOMENTAR
MBC. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera memeriksa Wakil Bupati Nias Selatan Hukuasa Ndrudu yang diduga terlibat melakoni praktik korupsi atas dana bencana alam Kabupaten Nias Selatan dengan anggaran Rp5 miliar dari APBD 2011.

Setidaknya hal ini dikatakan Kasipenkum Kejati Sumut, Chandra terkait sudah diperiksanya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumut, Effendi alias Seng Hian beberapa hari lalu.

"Iya dalam surat pemanggilan hari ini kita lihatlah ya,"ujar Chandra kepada MedanBagus.Com, sesaat lalu, Rabu (1/5/2013).

Pasalnya, pemanggilan Wabup Nias Selatan terkait dugaan korupsi bencana Mazo yang melibatkan Wabup Nisel Hukuasa Ndruru yang diduga telah menyamarkan Rp400 juta dengan cara menyimpan Rp400 juta dari dana bencana alam Nisel dengan anggaran total Rp5 miliar pada APBD 2011. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum