post image
KOMENTAR
Kejaksaan terus memburu Komjen (purn) Susno Duadji. Pengejaran itu bekerjasama dengan Polri dan Direktorat Imigrasi Kementrian Hukum dan Hak asasi Manusia.

"Tim sudah bergerak ke sejumlah titik," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (30/4/2013).

Soal titik yang jadi fokus Kejaksaan, Untung tidak menjelaskan secara mendetail.

Dia juga tidak memastikan akan mempidanakan pihak-pihak yang menyembunyikan Susno yang telah ditetapkan sebagai buronan.

Untung menegaskan, sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online,  selain hukuman badan, Susno juga harus membayar uang pengganti Rp4,2 miliar dan denda Rp200 juta.

"Nanti saya lihat dulu salinan putusannya," ujar Untung ketika ditanya apakah pihaknya telah menyita aset Susno dari hasil dugaan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 dan penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum