post image
KOMENTAR
MBC. Atas hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim diketuai oleh Joni Sitohang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Selasa (30/4/2013),  terkait dugaan korupsi pembangunan Bendungan Siuntulon, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir 2009-2010, senilai Rp2.5 miliar. Mangiloi Sinaga melalui penasehat hukumnya AD Handoko menolak putusan yang dijatuhi Majelis Hakim.

"Kami menolak putusan hukuman penjara yang dijatuhi kepada Mangoloi Sinaga. Kan sudah jelas seperti dalam Pledoi kalau terdakwa tidak terbukti terlibat dalam tindakan korupsi tersebut,"ujar A D Handoko.

Diterangkannya, putusan yang dijatuhkan merupakan keliru. Karena Mangoloi Sinaga, hanya merupakan Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

"Kalaupun dia terbukti bersalah. Itu karena dia lalai tidak menjalankan fungsi jabatannya sebagai PPTK. Tapi dia tidak bekerjasama untuk korupsi dan tidak menyebabkan kerugian negara,"ujar A D Handoko.

Sebelumnya, Majelis Hakim diketuai Joni Sitohang, membuktikan jika terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana melanggar pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999  tentang Tindak pidana korupsi.

Dalam hal ini Mangoloi Sinaga diduga bekerjasama dengan Mantan Kepala Dinas Tata Ruang, Kebersihan Pertamanan, Patar Sitorus dan rekanan Melkior Lumbanraja, masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim.

Karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Tindak pidana korupsi. Tidak hanya itu, ketiganya diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsidiar 1 bulan, bahkan harus membayar Uang Pengganti senilai Rp 145 juta subsidiar 2 bulan penjara.

Putusan ini masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut hukuman satu tahun lima bulan penjara.

Diketahui, dalam dakwaan JPU, terdakwa Melkior Lumban Raja selaku kordinator CV Saroha, secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan Patar Sitorus sebagai Pengguna Anggaran TA 2008-2010, Mangoloi Sinaga selaku PPTK TA 2008, Ketua Panitia Lelang TA 2009-2010 dan Asbel Parhusip (almarhum) selaku Ketua Panitia Lelang TA 2008 (berkas terpisah), sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Mulanya tahun 2007, Camat di Kecamatan Nainggolan mengusulkan surat untuk mengajukan membangun bendung irigasi Hasuntolon di Sungai Singumbang sebagai sumber air minum dan sumber perairan persawahan. Selanjutnya Bupati Samosir, melanjutkan usulan tersebut ke Pemprovsu pada tanggal 5 Apri 2007 melalui sumber dana Bantuan Daerah Bawahan untuk pembiayaan.

Setelah usulan per tanggal 25 Maret 2008 disetujui Pemprovsu, dengan proyek bertahap lalu dana anggarannya ditransfer Rp1.018.000.000, melalui Kasda Pemkab Samosir. Ketentuan dana tersebut terealisasi dan dipertanggungjawabkan di APBD.P Pemkab Samosir TA 2008.

Atas dasar nota persetujuan Bupati Pemkab Samosir, maka ditunjuk Dinas PU Samosir sebagai Panitia Pelaksana dalam pekerjaan proyek irigasi bendungan Siuntulon, sampai proyek dapat diselesaikan. Sehingga Kadis PU yang dijabat Ambrociu mengangkat terdakwa Melkior Lumban Raja selaku kontraktor untuk pekerjaan bendung irigasi TA 2008 sampai dengan selesai bulan November 2008.

Lalu Asbel Parhusib (alm) yang bekerjasama dengan Patar Sitorus selaku pengguna anggaran, Mangoloi Sinaga selaku PPTK, sudah mengkondisikan terdakwa Melkior Lumban Raja selaku kontraktor sebagai penawar tertinggi yang menjadi pemenangnya. Sehingga dengan penunjukkan kontraktor itu setelah pekerjaan proyek bendung sudah mencapai 40 persen.

Proyek dibayarkan Ambrocius selaku Kadis PU Samosir digantikan oleh Hatorangan Simarmata selaku Plt Kadis PU Samosir, sehingga sisa pekerjaan yang 60 persen akan dilanjutkan pembayarannya kepada Melkior Lumban Raja. Dan  Melkior Lumban Raja telah dijanjikan ditunjuk mengerjakan proyek lanjutan TA 2009 dan TA 2010, sehingga penunjukannya melalui proses lelang tidak objektif dan direkayasa.

Pada saat dilakukan proses administrasi sisa 60 persen, Hatorangan Simarmata yang menjabat sebagai PLt Kadis PU Samosir digantikan oleh Patar Sitorus, sehingga pertanggungjawaban administratifnya secara 100 persen (sisa 60 persen) dilakukan oleh Patar Sitorus.

Demikian terhadap fakta pekerjaan di lokasi irigasi bendung Siuntulon TA 2008 dikerjakan tidak sesuai dengan yang ada di perjanjian kontrak bernomor 610/14/KTR-PU1/DPU/2008 tanggal 25-08-2008, dengan nilai pekerjaan Rp969.990.000. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum