Haris Munanda, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana alam di Dinas Pekerjaan Umum (PU) tahun 2009 dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipkor) Medan, Selasa (30/4) sore sekira Pukul 17.00 WIB.
Dalam sidang yang digelar di ruang cakra VII, Pengadilan Negeri Medan itu, Haris juga didenda sebesar Rp50 juta, subsidiar 1 bulan penjara. Sebelumnya, dia dianggap melanggar pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Putusan hakim, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hoplen Sinaga, dengan hukuman penjara selama 5 tahun 5 bulan, denda Rp 300 juta rupiah.
Sebelumnya, Haris didakwa telah merugikan negara senilai Rp603 juta dari total nilai proyek Rp 8,1 miliar. Dakwaan tersebut dibacakan JPU Hoplen Sinaga, dari Kejari Tanjung Balai-Asahan, pada sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Achmad Guntur.
Jaksa dalam dakwaannya mengatakan, terdakwa selaku PPK telah mencairkan dana empat pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana alam di Kabupaten Asahan tidak sesuai kontrak.
Dari hasil audit, pekerjaan yang tidak sesuai kontrak tersebut, yakni rehabilitasi badan jalan dan tembok di Simpang Empat, rehabilitasi jalan Pasar Banjar Sei Dua, rehabilitasi tanggul sungai yang putus dari Pasar 1 menuju Sei Lebah Kecamatan Sei Kepayang.
Menurut jaksa, terjadi kelebihan pembayaran dalam empat pekerjaan tersebut. Sebab, pekerjaan baru mencapai 50,97 persen, namun dibayarkan untuk 100 persen sehingga merugikan negara senilai Rp603 juta.
Selain Haris Munanda, Kadis PU Asahan Syafaruddin Nasution, yang saat itu juga menjabat Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Tanjung Balai Asahan, juga menjadi terdakwa dalam perkara ini. Namun, dia saat ini tengah diadili. [ded]
KOMENTAR ANDA