post image
KOMENTAR
Personil Sat Narkoba Polresta Medan melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang dihuni tersangka AM, warga Komplek Perumahan Johor Indah Permai I Blok F21, di Jalan Karya Wisata, Medan Johor, Selasa (30/4/2013).

Dari hasil penggerebekan tersebut, total barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan seberat 1,65 kg dan beberapa alat untuk menghisap narkoba tersebut.

"Kita menangkap 3 orang di lokasi ini," kata Kasat Narkoba Polresta Medan, Donny Aleksander yang langsung memimpin reka ulang penggerebekan.

Donny menyebutkan, penggerebekan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus dari tertangkapnya dua orang pengedar atas nama ZK dan ZF dari Gang Swakarsa di Gaperta, Medan Helvetia, sehari sebelumnya.

Dari keduanya, polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan jaringan mereka yang juga mengedarkan narkoba di Medan.

"Jadi kita bentuk tim dan melakukan under cover buy, dan berhasil menangkap AM di Jalan Ngumban Surbakti, dengan barang bukti 500 gram sabu," Donny menambahkan.

Dari tertangkapnya ketiga tersangka tersebut, polisi melakukan pengembangan ke rumah AM, Komplek Perumahan Johor Indah Permai I tersebut. Dimana polisi mendapatkan informasi bahwa ditempat tersebut, pengedar lainnya menyimpan narkoba  yang dikirim dari Aceh. Dari rumah tersebut, ditemukan lagi 1,150 gram sabu-sabu yang disimpan di atas asbes rumah.

"Untuk sementara, ini jaringan dari Aceh," ujar Donny.

Seluruh tersangka yang berhasil diamankan langsung digelandang ke Polresta Medan. Petugas menyebutkan, selain para tersangka yang sudah diamankan, mereka masih memburu pengedar lain berinisial AB. [ded]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal