post image
KOMENTAR
MBC. Pimpinan DPRD Kota Medan diminta segera menyikapi kasus hukum Rahudman Harahap yang tersandung kasus dugaan korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) saat menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) 2005 silam.

"Pimpinan DPRD seharusnya menyikapi kasus hukum yang menjerat Rahudman Harahap yang saat ini menjadi Walikota Medan," ungkap Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kota Medan Juliandi Siregar di gedung DPRD Kota Medan, Selasa (30/4/2013) siang.

Dikatakannya, Pimpinan DPRD Kota Medan seharusnya lebih awal menyikapi permasalahan ini dengan memanggil sejumlah pimpinan fraksi sebagai upaya antisipasi.

"Baiknya Pimpinan DPRD Kota Medan segera menggelar rapat dengan ketua-ketua fraksi untuk menyikapi permasalahan ini," ungkapnya.

Juliandi mengatakan, kemungkinan adanya efek akibat kasus hukum yang menimpa Rahudman Harahap, pimpinan DPRD Kota Medan sudah selayaknya segera menyikapi permasalahan ini.

"Jadi tidak perlu lagi ditunda, kasus hukum yang menimpa Rahudman harus segera disikapi," imbaunya.

Seperti diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan menetapkan, Jumat 3 Mei 2013 sebagai jadwal sidang perdana terhadap Rahudman Harahap, mantan Sekda Pemkab Tapanuli Selatan yang kini menjabat sebagai Walikota Medan atau dugaan korupsi yang dilakoninya semenjak menduduki posisi itu di Padangsidimpuan.[ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum