post image
KOMENTAR
MBC. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Heru Prakoso memastikan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi, Ir Azzam Rizal MEng bakal ditahan. Keputusan penahanan itu diberlakukan jika penyidik mempunyai dua alat bukti yang cukup untuk menahan orang nomor satu di perusahaan plat merah yang konsentrasi mengelola bisnis air minum itu.

"Kalau sudah ada dua alat bukti yang cukup, dia (Azzam Rizal, red) pasti langsung ditahan," sebut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Heru Prakoso kepada MedanBagus.Com, sesaat lalu, Selasa (30/4/2013).

Namun, pihaknya masih harus menunggu hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut, untuk mengetahui jumlah pasti kerugiaan negara dalam kasus tersebut.

"Apapun ceritanya, kita tetap harus menunggu hasil audit BPKP. Baru bisa ditahan," katanya. [mag-1/ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum