post image
KOMENTAR
MBC. Dalam status sebagai buron Kejaksaan Agung, Komjen (Purn) Susno Duadji membuat geger di situs jejaring sosial Youtube.

Susno Duadji juga pernah membuat geger dunia hukum dengan istilah  Cecak vs Buaya ketika terjadi persaingan sengit antara KPK dengan Polri, kini ia buat ulah lagi dengan pemunculannya di video Youtube. Kemarin Senin, (29/4/2013) mantan Kabareskrim curhat terkait persoalan hukum yang melilitnya.

Sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online, tindakan Susno itu mendapat respons negatif dari Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika, Pasek menilai tindakan Susno tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum di tanah air. Dan ironisnya, pembangkangan itu dilakukan oleh mantan petinggi Polri yang notabene adalah aparat penegak hukum.

‎"​Bagi saya ini babak lanjutan dari sinetron dari lakon para penegak hukum ketika berperan di berbagai posisi termasuk terpidana," kata Pasek di Jakarta, Selasa (30/4/2013)

Politisi Partai Demokrat ini menilai, tindakan Susno yang juga pernah menduduki Kapolda Jawa Barat itu sangat tak terpuji. Susno, katanya seharusnya tunduk kepada proses hukum yang sedang dijalankan Kejaksaan.

"Kita harus menghargai sikap dan pendiriannya karena memang ada dasar putusan MK, tetapi harus dihormati juga langkah hukum yang dilakukan Kejaksaan," katanya.

Dia menyayangkan sikap Susno yang lari bersembunyi. Tindakan itu, ujar Pasek justru berdampak negatif kepada Susno sendiri. Sehingga publik tak simpati lagi kepada Susno.

Diberitakan sebelumnya, Susno Duadji muncul dalam video berdurasi 15 menit 34 detik yang diunggah di Youtube dengan judul "Susno Duadji - Jangan tuduh aku membangkang justru aku berjuang menegakkan hukum, kebenaran, dan keadilan".

Video itu diunggah oleh akun bernama Yohana Celia. Menurutnya, video itu khusus dipersembahkan kepada masyarakat Indonesia, yang khususnya mencintai kebenaran, keadilan, dan penegakan hukum yang benar. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum