MBC. Polri tak mau terjebak dalam polemik penafsiran atau mengomentari putusan-putusan dari lembaga hukum terhadap mantan Kapolda Jawa Barat dan Kepala Bareskrim Polri yang terjerat kasus pidana korupsi, Komjen (Purn) Susno Duadji.
"Posisi kami dalam rangka mengeksekusi putusan jaksa. Tugas Polri sekarang bersama-sama kejaksaan memperlancar proses eksekusi putusan itu," ujar Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Masyarakat (Humas) Mabes Polri, Irjen Suhardi Alius kepada wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (30/4/2013).
Polri juga menyoroti "penampakan" Susno di YouTube yang kemarin ramai diberitakan media massa.
Polri akan memanfaatkan teknologi untuk menangkap keberadaan Susno. Susno dapat dianggap melakukan kejahatan lewat dunia maya (cyber crime).
"Semua sarana kami manfaatkan, sebagaimana juga kata pak Kabareskrim (Komjen Sutarman) sampaikan semua kita manfaatkan untuk mendukung tugas-tugas pelaksanaan," terangnya sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online.
Dia tegaskan, bantuan Polri ke Kejaksaan Agung dalam mengeksekusi Susno termasuk dalam proses pencarian dan pengamanan eksekusi.
"Karena kejaksaan juga sudah mengirim surat pada Polri," tandasnya. [ans]
KOMENTAR ANDA