post image
KOMENTAR
Dugaan korupsi anggaran pelepasan lahan akses menuju Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III di Dusun Batumamak, Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) yang diduga melibatkan Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak, terus didalami penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut

Beredar informasi, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap orang nomor satu di jajaran Pemkab Tobasa itu, Selasa (30/4/2013), untuk mengetahui keterlibatannya dalam kasus tersebut.

"Hari ini (Selasa, 30/4), Bupati tidak ada di Tobasa. Kabarnya beliau diperiksa di Polda Sumut terkait kasus pelepasan lahan PLTA III," ujar sumber di Pemkab Tobasa melalui telepon selulernya, siang tadi.

Namun, kabar itu dibantah Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho. Melalui pesan singkat, ia mengaku tidak ada pemeriksaan yang dilakukan terhadap Bupati Tobasa itu.

"Hari ini tidak ada (pemeriksaan terhadap Bupati Tobasa, red)," bilangnya melalui Short Message Service (SMS).

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Poldasu meningkatkan status pengusutan perkara dugaan korupsi anggaran pelepasan lahan akses menuju Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III di Dusun Batumamak, Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) yang diduga melibatkan Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak ke tahap penyidikan.

Selain Bupati Tobasa bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tobasa diduga memanipulasi status lahan akses menuju PLTA Asahan III itu dari hutan lindung menjadi berstatus hutan rakyat, Rp3,8 miliar dari Rp17 miliar uang yang dikucurkan PLN untuk pembebasan lahan tersebut, diketahui masuk ke rekening pribadi Kasmin Simanjuntak. [mag1/ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum