post image
KOMENTAR
MBC. Aliansi Sumatera Utara Bersih (ASUB) meminta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan langsung memerintahkan penahanan terhadap Rahudman Harahap, pada persidangan perdananya dalam kasus dugaan korupsi dana Tunjangan Penghasilan Apartur Pemerintahan Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan, yang akan digelar tanggal 3 Mei 2013 mendatang.

Hal ini disampaikan koordinator ASUB, Syamsul Aripin Silitonga kepada MedanBagus.Com Selasa (30/4/2013). Dia yakin penahanan Rahudman akan memperlihatkan keadilan dan ketidakberpihakan hukum terhadap seluruh warga negara Indonesia.

"Intinya supaya proses hukumnya berjalan objektif dan tidak terkesan berpihak," katanya.

Syamsul menyebutkan, selama ini penyelesaian kasus khususnya bagi terpidana korupsi selalu terkesan memihak dan jauh dari rasa keadilan sebab tidak sedikit yang terjerat kasus korupsi justru hanya mendapatkan hukuman yang ringan. Mereka berharap hal seperti itu tidak terjadi dalam kasus Rahudman.

"Di sinilah jaksa penuntut umum dituntut untuk membuat dakwaan yang serius," ujarnya.

Berdasarkan jadwal, kasus dugaan korupsi Rahudman akan berlangsung pada 03 Mei 2013 mendatang. Persidangan tersebut menentukan nasib orang yang saat ini menjabat Walikota Medan tersebut dalam dugaan korupsi dana TPAPD senilai Rp1,5 miliar saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Tapanuli Selatan tahun 2005.[ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum