post image
KOMENTAR
MBC. Hari ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sedang bersiap diri. Pasalnya dalam beberapa hari lagi, berkas yang telah mereka limpahkan ke Pengadilan akan di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan, Jumat (3/5/2013).

Untuk itu, para tim JPU mengaku sedang mempersiapkan diri untuk kembali membahas dakwaan yang akan mereka bacakan ke pengadilan.

"Berkas dakwaan sudah kami serahkan ke Pengadilan. Rahudman akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan. Jadi kami akan segera berkoordinasi kembali untuk merapatkan berkas yang telah dilimpahkan,"ujar Marcos Simaremare, Kasi Satu Bidang Intelijen Kejati Sumut, Selasa (30/4/2013).

Marcos menegaskan, jika tim Jaksa Penuntut Umum yang disiapkan Kejatisu untuk ikut turun membacakan berkas dakwaan mantan Sekda Pemkab Tapanuli Selatan tahun 2005 yang kini menjabat Walikota Medan aktif itu, tidak ingin terjadi kesalahan atas dakwaan yang mereka limpahkan.

"Harusnya semalam kami rapat tapi semalam saya masih baru pulang dari Jakarta. Jadi sekarang kami bersama tim akan rapat membahas mengenai berkasnya," bebernya kembali sambil tersenyum mengaku jika ini bukan kasus yang ringan.

"Sebenarnya saya sudah biasa menangani berkas perkara rumit. Ya coba bayangkan sajalah saya juga dulu saat menjadi Jaksa Penuntut di Medan. Dalam dua bulan berturut-turut saya ditunjuk untuk menyidangkan kasus pembunuhan. Jadi semua saya ambil hikmahnya saya renungkan kebenarannya,"urai Marcos.

Bahkan Marcos, kepada MedanBagus.Com mengaku tidak akan merasa kaku saat akan kembali harus turun untuk bersidang mengadili Rahudman Harahap di Pengadilan Tipikor Medan, setelah sebelumnya dirinya sempat menjabat sebagai Kepala Seksi Penerangan Hukum dan kemudian dilantik menjadi Kasi Satu Bidang Intelijen Kejati Sumut. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum