post image
KOMENTAR
MBC. Gagalnya Kejaksaan mengeksekusi mantan Kabareskrim Susno Duadji semakin menunjukkan sistem hukum di Indonesia tidak berjalan normal.

Hal ini juga memberikan sinyal bahwa forum pertemuan antara Kejaksaan, polisi dan Mahkamah Agung, serta Kemenkumham hanya sebatas simbolik. Sebab bila sistem penegakan hukum berjalan baik, maka kasus Susno tidak akan terjadi.

politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga anggota Komisi VIII DPR, Nasir Djamil, Senin malam (29/4/2013) mengatakan agar kasus kasus ini tidak terulang, Nasir pun meminta agar pasal 197 KUHAP direvisi sehingga tidak multitafsir. Terutama, pasal-pasal yang multitafsir dan cenderung disalahgunakan aparat hukum untuk mendapatkan keuntungan materi.

"Bukan itu saja, Pasal yang multitafsir juga mendorong aparat hukum melakukan pemerkosaan hukum. Intinya,  perecepat revisi KUHAP agar masyarakat mendapatkan keadilan dan persamaan di depan hukum. Ironis sekali negeri ini," ungkap Nasir, sambil mengingatkan bahwa UUD 1945 sudah menegaskan bahwa Indonesia ini adalah negara hukum. Tapi sayang, prakteknya yang terjadi adalah hukum rimba.

"Siapa yang banyak uang, siapa yang punya kekuasaan, siapa yang punya pengaruh, siapa yang kuat wewenangnya, meskipun bersalah, tapi bisa disulap menjadi benar. Hukum kita sudah anomali.. putusan di MA terkadang seperti putusan cari selamat, padahal pasal kasus hukum yang dipersoalkan Susno bukan yang pertama terjadi," ujar Nasir sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum