post image
KOMENTAR
MBC. Penegakan hukum di negeri ini memang tergolong amburadul. Sejumlah aktivis dan pemuda pun mempertanyakan status Kejaksaan saat menegakkan hukum. Korps Adhyaksa itu getol mengeksekusi bahkan sudah menetapkan mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji sebagai buron.

"Tapi kenapa skandal BLBI yang telah terbukti melibatkan Wapres Boediono melalui putusan kasasi MA tak dieksekusi oleh Kejaksaan," ujar koordinator Petisi 28 Haris Rusly Selasa, (30/4/2013).

Petisi 28 memegang bukti keterlibatan Boediono, selaku salah satu pejabat Bank Indonesia, pada saat kebijakan tersebut diambil. Yaitu, berdasarkan bocoran Direktori Putusan Mahkamah Agung setebal 96 halaman.

Di situ dimuat putusan MA bernomor 979 K/PID/2004, tentang permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, terkait tersangka BLBI, Drs. Hendrobudiyanto dan Putusan MA bernomor 981 K/PID/2004 tentang permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, terkait tersangka BLBI, Paul Soetopo Tjokronegoro, SE.ME.MPE.

Kata Rusli, di dalam bocoran Direktori Keputusan MA tersebut, dengan jelas keterlibatan Boediono disebut. "....keputusan pencairan uang 18 triliun kepada 45 bank adalah hasil keputusan rapat direksi tanggal 15 dan 20 Agustus 1997 yang diputuskan oleh terdakwa Drs. Hendrobudiyanto, bersama anggota Direksi lainnya yaitu Prof. Dr. Heru Soepratomo, Paul Soetopo Tjokronegoro, BOEDIONO, Haryono, Mukhlis Rasyid, Soedradjat Djiwandono."

Tak hanya itu, sambung Haris Rusli, bahkan dalam skandal bailout Bank Century, mantan Gubernur Bank Indonesia itu juga masih kebal hukum hingga kini. Padahal, dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan dua anak buahnya sebagai tersangka, yaitu Budi Mulia dan Siti Chalimah Fadjriah.

"Karena itu, kami mendukung langkah Susno untuk melakukakan pembangkangan hukum, yaitu dengan menolak eksekusi oleh Kejaksaan korup, hingga Kejaksaan Agung bertindak adil dengan mengeksekusi Wapres Boediono dalam skandal BLBI," ungkapnya sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online.

"Kami dukung langkah Susno untuk mendampingi Boediono di penjara. Bila Boediono menolak dibui, dalam skandal BLBI dan Century, maka Susno juga punya hak untuk menolak dibui," tandas Haris Rusli. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum