post image
KOMENTAR
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada masing-masing tiga pegawai BNI yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus menyetujui usulan kredit Rp 129 miliar yang telah diagunkan di BNI ke bank lainnya, Senin (29/4/2013) sore.

Ketiga terdakwa yakni Radiyasto, Darul Azli selaku pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Pemuda Medan dan Titin Indriani selaku Relationship BNI SKM Medan. Atas vonis tersebut, ketiga terdakwa memutuskan banding. [Foto: Edo]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum