MBC. Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) menerbitkan pencekalan terhadap terduga kasus korupsi PDAM Tirtanadi Medan, Sumatera Utara, Dirut PDAM Tirtanadi Azzam Rizal selama waktu enam bulan kedepan.
Sesuai surat pencekalan yang diterbitkan Polri yang ditandatangani Kabareskrim Mabes Polri Komjen Sutarman atas permintaan Kapolda Sumut No: R/349/III/2013 Reskrimsus Tanggal 13 Maret 2013 Perihal Permohonan Pencegahan Ke luar Negeri atas nama Azzam Rizal, Ashari Pasaribu, Irwansyah Siregar, Subdarkan Siregar dan Suyamto.
Diketahui Azzam adalah Dirut PDAM Tirtanadi, Ashari Pasaribu, rekanan PDAM Tirtanadi, Irwansyah Siregar dan Subdarkan Siregar keduanya pegawai PDAM dan Suyamto pegawai Koperasi Karyawan PDAM Tirtanadi Medan.
Kelimanya terduga korupsi Penerbitan Voucher Penagihan Rekening Air PDAM Tirtanadi Sumut Tahun 2012 senilai Rp2.289.845.995.
Sebelumnya juga pihak Ditreskrim Poldasu telah melakukan penyidikan kasus tersebut. Namun, hingga kini kasus tersebut diendapkan Poldasu. Azam sendiri sampai saat ini belum pernah disidik Polda Sumut.
Seperti diketahui, Jumat (25/4/2013) Azzam tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Sub Direktorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Kriminal Khusus Poldasu karena dikabarkan sakit dan diopname di Rumah Sakit Bunda Thamrin.[ans]
KOMENTAR ANDA