post image
KOMENTAR
Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Mahendra, diminta membatasi diri dalam memberi nasehat dan menyarankan agar terpidana Susno Duadji menyerahkan diri kepada Kejaksaan Agung.

"Pak Yusril tak perlu membela. Seharusnya berikan nasehat kepada Susno sesuai kelaziman publik, orang yang salah wajib jalani hukum, jangan bela secara membabi-buta," kata Anggota Komisi III DPR, Khatibul Wiranu, Jakarta, Senin (29/4/2013).

Diketahui, Yusril Mahendra, bekas menteri hukum dan HAM yang juga membuka kantor hukum serta pemimpin puncak Partai Bulan Bintang, muncul pada eksekusi Duadji oleh Tim Gabungan Kejaksaan, di Bandung, beberapa waktu lalu.

Duadji akhirnya tidak bisa (lagi-lagi) dijebloskan ke penjara karena perlindungan aktif yang diberi Kepolisian Daerah Jawa Barat.

 Di ujung drama hukum berlakon pembebasan Duadji itu, Mahendra menyatakan, putusan hukum atas Duadji catat hukum dan tidak ada apapun yang harus dieksekusi secara hukum.

Atas aksinya itu, profesor hukum tata negara dari Universitas Indonesia ini dinilai mencari pembenaran agar Duadji tidak menjalankan vonis.

"Apa itu baik bagi seorang yang mengerti hukum?. Yang kita lihat adalah legal formal. Kalau keputusan pengadilan sudah menyatakan sah, Yusril jangan pakai hukum jalanan, pakailah hukum di pengadilan, vonis harus ditaati semua warga negara," kata dia.

Ia juga menyarankan Duadji menjalani dan menyerahkan diri kepada kejaksaan.

"Mantan penegak hukum harus memberi contoh soal hukum. Sebaiknya dia menyerahkan diri kepada kejaksaan," sarannya. [rob]



Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum