Peraturan KPU RI terkait dana kampanye, sangat lemah. Apalagi peraturan itu hanya mencakup dana kampanye partai politik, bukan calon anggota legislatif (caleg)
"Padahal partai tidak lakukan kampanye, karena yang kampanye adalah caleg. Dana kampanye terbesar porsinya dikeluarkan caleg," kata Pengamat politik dari Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/4/2013).
Tidak adanya peraturan terkait dana kampanye caleg, menurut Ray akan membuka peluang bagi berbagai penyimpangan. Antara lain intervensi negara asing melalui sumbangan dana.
Apalagi, lanjutnya, jumlah rupiah yang akan dihabiskan untuk kampanye legislatif nanti tidaklah kecil. Ia memperkirakan total dana Rp15 triliun akan dihabiskan oleh seluruh caleg untuk pemenangan pemilu.
"Sebetulnya ini mau kita lacak. Apakah kisaran Rp15 triliun yang berputar untuk kampanye sumbernya halal atau haram," ujar pria yang kerap memakai peci hitam tersebut.
Ray mengusulkan adanya perubahan regulasi, yang fokus mengatur dana kampanya caleg.
"Yang dikejar kan adalah dana partai bukan dana caleg. Mestinya di UU dengan tegas mengatakan seluruh dana kampanye yang dikeluarkan adalah dana caleg, parpol, harus dilaporkan ke KPU," tegas Ray. [rob]
KOMENTAR ANDA