Ujian Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI) sebagai syarat untuk membuka praktik rupanya jadi momok menakutkan bagi para dokter. UKDI yang diberlakukan awal 2009 juga menguras kantong para dokter yang ingin memiliki sertifikasi.
Bila tak lulus, si dokter tak diperbolehkan membuka praktik. Padahal, para dokter dulunya bila dilantik menjadi dokter, sudah bisa membuka praktik dengan leluasa.
"Ada biaya bimbingan, terus mediasi ke kampus, kalau sekali saja bimbingan dan lainnya mencapai Rp3,7 juta. Ini sudah ada yang 20 kali ikut ujian, gagal-gagal terus," kata Dr Adi Sitepu kepada wartawan, di Fakultas Kedokteran USU, Minggu (28/4/2013).
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua IDI Cabang Medan dr Ramlan Sitompul SpTHT didampingi Sekretaris Umum Dr Edy Ardiansyah SpOG, juga membenarkan bahwa UKDI adalah kegiatan mubazir atau sia-sia.
"Saat di fakultas, dokter sudah mendapatkan kognitif untuk mengasah kemampuannya. Setelah itu, saat di lapangan dan bertemu masyarakat, para dokter sudah mendapatkan aspek psikomotorik dan afektif. Inilah yang didapat saat mengikuti internship. Sedangkan, UKDI hanya ujian satu hari untuk menerbitkan sertifikat kompetensi," katanya.
Lanjut Ramlan, dengan adanya UKDI terjadi stagnasi SDM dokter yang seharusnya dapat diberdayakan untuk pelayanan kesehatan, sehingga dapat membantu target pencapaian MDGs (Millenium Development Goals (MDGs) 2015 atau tujuan pembangunan mileenium.
Menurutnya, setelah berjalannya program internship, maka UKDI sebagai instrumen untuk menerbitkan sertifikat kompetensi tidak diperlukan lagi.
Diyakinkannya, para pengguna jasa kedokteran tidak perlu khawatir tentang dokter yang berpraktik karena seseorang setelah dinyatakan lulus dan dilantik menjadi dokter wajib mengikuti program magang atau internship tadi.
Kemudian setelah ikut kewajiban internship, masih ada kewajiban lain untuk mengikuti Program Pendidikan Kedokteran Berkelanjutan (P2KB) IDI.
"Ini diselenggarakan oleh organisasi profesi yakni setiap dokter harus mengumpulkan 250 Satuan Kredit Partisipasi (SKP) selama kurun waktu 5 tahun yang terdiri dari ranah yang bernilai pendidikan," ujarnya.
Diantaranya, kata Ramlan, kegiatan pembelajaran seperti mengikuti seminar, kursus, workshop, baca artikel dan lainnya. Kegiatan profesional meliputi menangani pasien, membantu penyidikan dan identifikasi korban bencana.
Untuk itu, IDI Medan mengusulkan mahasiswa kedokteran yang telah dilantik menjadi dokter umum dan belum lulus UKDI diserahkan kepada organisasi profesi untuk dilakukan evaluasi kemampuan profesi melalui modul atau pembinaan yang dibuat organisasi profesi. [rob]
KOMENTAR ANDA