post image
KOMENTAR
MBC. Ketua DPRD Nisel, Effendi alias Seng Hian sudah diperiksa sejak pukul 10.00 Wib hingga pukul 12.00 siang tadi oleh tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Sayangnya, tersangka tidak ditahan.

''Untuk penahanan tidak akan dilakukan oleh kepala tim penyidik Kejaksaan karena dia masih berstatus Ketua DPRD," ujar Dharmabella sesaat lalu, Senin (29/4/2013).

Untuk penahanan, lanjut Dharmabella dari Satuan Khusus (Satsus) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kejatisu butuh izin dari Gubernur Sumatera Utara.

''Hari ini kita layangkan surat izin Gubernur untuk penahanannya,"urainya.

Dilanjutkannya, sejumlah mekanisme penahanan yang akan dilakukan masih memerlukan keterangan dari ahli konstruksi atas kepastian korupsi yang dilakoninya. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum