post image
KOMENTAR
MBC. Tak lama lagi Walikota Medan Rahudman Harahap akan diadili di Pengadilan Negeri Tipikor.

Hal ini diterangkan Humas Pengadilan Negeri Medan, Ahmad Guntur, Senin (29/4/2013).

Rahudman Harahap, akan didudukkan sebagai terdakwa, Jumat (3/5/2013), pagi sekitar pukul 09.00 Wib.

Berkas dengan nomor perkara, No : 51/Pid Sus K/2013/PN Medan, atas perkara Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Tapsel 2005, yang saat itu dirinya menjabat sebagai Sekda.

Perkara Rahudman juga akan disidangkan oleh Majelis Hakim diketuai Sugianto, dengan hakim anggota SB Hutagalung dan hakim Ad Hoc Kemas Jauhari.

Terkait pengamanan, Guntur menjelaskan tidak memiliki pengamanan yang ketat. " Tidak ada pengamanan khusus dari Pengadilan sendiri. Tapi kalau diperlukan akan kita panggil,"ujar Guntur.[ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum