Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Polisi (Purn) Susno Duadji yang hingga sekarang gagal dieksekusi oleh Kejaksaan sempat bertemu dengan LSM Indonesia Police Watch (IPW) pada Sabtu (27/4) di Yogyakarta.
Sebelumnya, Jumat silam, (26/4), Kejaksaan Agung resmi menetapkan Susno sebagai buron setelah tiga kali menolak eksekusi.
Dua hari sebelumnya, Rabu (24/4), kubu Susno juga melawan saat Kejaksaan hendak mengeksekusi paksa mantan Kepala Badan Reserse dan Krimnal Polri ini di kediamannya, di Bandung.
"Pak Susno bukan ke IPW Yogyakarta, tapi Pak Susno sempat kebetulan ke Yogyakarta mungkin lagi liburan dan ketemuan dengan teman-teman IPW Yogyakarta pada Sabtu (27/4)," kata Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane di Jakarta, Senin (29/4/2013).
Diketahui, jaksa eksekutor mendatangi rumah Susno Duadji di Kompleks Jalan Pakar Raya Nomor 6 Ciburial, Cimenyan, Bandung sejak Rabu pagi (24/4). Setelah melalui proses yang alot, proses eksekusi itu tidak menemui jalan hingga Susno dibawa ke Polda Jabar.
Juru bicara Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Herianto, mengakui Susno Duadji masih berada di Indonesia.
Dia mengatakan berdasarkan catatan semua perlintasan Imigrasi belum diperoleh informasi jika Susno telah keluar negeri.
Dalam putusan perkara Nomor perkara 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, MA menguatkan putusan PN Jaksel dan PT DKI Jakarta, bahwa Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Susno diganjar hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
Ia terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kabareskrim, ketika menangani kasus Arowana dengan menerima hadiah Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu. [rob]
KOMENTAR ANDA