post image
KOMENTAR
MBC. Ketua DPRD Nias Selatan, Effendi alias Seng Hian diperiksa tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, sejak pukul 10.00 Wib. Kedatangan Ketua DPRD Nias ini setelah tiga kali pemanggilan Kejati Sumut.

Dia datang dengan memakai pakaian Batik di lantai III, Senin (29/4/2013).

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Chandra, mengatakan jika Seng Hian dicecar 37 pertanyaan oleh tim penyidik.

Effendi diperiksa dalam perkara dugaan korupsi pembangunan lanjutan rumah dinas, kantor bupati dan jamborai serta pembebasan tanah yang berasal dari APBD 2007-2010, dengan total pengerjaan Rp 4,4 miliar.

"Tujuannya untuk kembali mempertanyakan terhadap temuan penyimpangan dalam pekerjaan lanjutan yang tidak dilandasi dengan kontrak dan Rancangan Anggaran Belanja Pemkab Nias Selatan pada saat itu yang dilakukan tersangka pada waktu menjabat Direktur PT Selatan Jaya," ujar Chandra.

Dilanjutkannya, sejumlah pejabat di Pemkab Nias juga telah diperiksa. "Itu kan sudah kita periksa beberapa hari yang lalu," ujar Chandra.

Sesuai keterangan saksi pada waktu itu telah diingatkan kepada tersangka agar tidak melakukan pekerjaan karena belum ada kontrak maupun RAB akan tetapi tetap dikerjakan.

Tidak ada kontrak maka pembayaran tidak dikeluarkan sehingga pihak PT Selayan Jaya mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. Ketika itu dalam tahap mediasi pihak Pemkab Nisel setuju membayar kewajiban dengan PT Selatan Jaya, namun dengan syarat harus dilengkapi dengan dokumen resmi.

Namun berdasarkan konfirmasi penyidik kepada pihak Dinas Tarukim dan BPKP perwakilan Sumatera Utara, menemukan adanya pengerjaan yang tak sesuai bestek, hal ini ditemukan ada beberapa keganjilan pembayaran pekerjaan pembangunan.

Diduga adanya pembayaran ganda karena sebelumnya fisik bangunan sudah ada hanya melakukan penambahan saja, apalagi sejumlah dokumen pendukung dalam pekerjaan itu sama sekali tidak ada.

Sebagaimana diketahui, Ketua DPRD Nias Selatan (Nisel), Effendi alias Seng Hian sebagai tersangka setelah ditingkatkan penanganannya dari penyelidikan ke penyidikan sejak tanggal 26 Maret 2013 lalu, dengan sprindik No : print -14/N.2/fd.1/03/2013. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum