post image
KOMENTAR
Gerakan Anti Narkoba Nasional (Gannas) mencatat, Raffi Ahmad adalah pengguna narkoba pertama yang mendapat fasilitas tahanan kota. Pemberian tahanan kota pada tersangka penggunaan narkoba adalah hal tak lazim.

"Ini merupakan pertama kalinya warga negara pengguna narkoba diberikan tahanan kota," kata Ketum Umum Gannas, I Nyoman Adi Feri, SH di Rumah Raffi di Kawasan Lebak Bulus Jakarta Selatan, Minggu (28/4/2013).

Meski demikian, Gannas menyambut baik keputusan Badan Narkotika Nasional (BNN) tersebut. Gannas bahkan telah mendesak Presiden mengeluarkan UU untuk tidak memidanakan pecandu.

"Harusnya yang dipidanakan adalah pengedar," tegasnya.

Alasan lainnya, saat ini Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sudah overload. Penahanan pengguna narkoba justru akan meningkatkan pemakai narkoba.

"Di tahanan ada 15.000 pecandu narkoba, jadi istilahnya di dalam itu seperti kambing masuk kandang harimau. Raffi itu beruntung, dia  bukan pecandu dan tidak perlu masuk ke dalam," ujarnya.

Sebelum terjerat kasus narkoba, Raffi Ahmad ternyata sudah punya keinginan masuk ke organisasi Gerakan Anti Narkoba Nasional (Gannas). Namun rencana itu tak kesampaian karena Raffi keburu diciduk Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Raffi dari dulu sudah ingin menjadi kader Gannas, tapi karena sama-sama sibuk hingga kini rencana itu belum kesampaian," kata I Nyoman.

Adi Feri mengaku sering menghubungi Raffi. Bahkan sehari sebelum ditangkap BNN, Adi Feri masih sempat menelepon Raffi. "Begitu dia ditangkap saya langsung ke BNN," jelasnya.

Adi juga mendukung langkah BNN yang memberi penangguhan penahanan buat Raffi. Bila hanya merupakan pemakai, maka sebaiknya dikeluarkan dari pantai rehabilitasi.   [rob]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum