post image
KOMENTAR
Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan Kejaksaan Agung telah resmi menetapkan terpidana korupsi Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Istilahnya DPO," kata Basrief Arief usai menjadi pembicara dalam diskusi  dengan tema "Potensi Konflik Penguasaan Lahan" di Aula Gedung 3, Lantai I Sekretariat Negara, Senin (29/4/2013).

Untuk memburu Susno Duadji, kata Basrief Arief, pihaknya  telah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo. Jaksa Agung juga meyakini pihak Kementerian hukum dan Ham (Kemenkumham) telah menindaklanjuti.

"Saya dengan senang hati mengharapkan Pak Susno menyerahkan diri," pinta Jakgung

Jaksa Agung menolak berkomentar perihal keberatan Susno terhadap penahanannya. Menurut Jaksa Agung, keputusan pengadilan itu sudah berkekuatan hukum tetap.

Apalagi Mahkamah Konstitusi (MK)  sudah memberi fatwa  kalau terdakwa yang sudah divonis bisa segera dieksekusi Kejaksaan Agung. Mahkamah Agung (MA) telah  memutuskan menolak kasasi Susno. Artinya, putusan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi masih berlaku, yakni vonis Susno dinyatakan bersalah.

Susno sudah tiga kali menolak panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Susno menyatakan, dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan. Pertama, dia menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan tiga tahun enam bulan penjara.

Proses eksekusi ini merupakan tindak lanjut setelah kasasi Susno ditolak Mahkamah Agung. Dengan putusan ini, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu tiga tahun enam bulan. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.

Mantan Kabareskrim Polri itu hingga kini tidak diketahui keberadaannya dan dalam pencarian pihak Kejaksaan. Tim dari Kejaksaan dibantu Resmob Polda Metro Jaya telah mendatangi kediaman Susno di Cinere, Depok, dan keluarganya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (28/4). Sebelumnya,  Jumat (26/4) Kejaksaan Agung juga melacak keberadaan Susno. Setelah upaya eksekusi di Bandung gagal, keberadaannya tak diketahui.

Jaksa Agung Basrif Arief lebih lanjut mempertanyakan status Susno yang berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dengan asalan merasa tidak aman secara psikologis terkait rencana penjemputan paksa oleh Kejaksaan. "LPSK itu kan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Dia statusnya apa, kan terpidana. Dan kasusnya kan sudah selesai," kata Jaksa Agung.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung memastikan proses hukum berjalan dengan adil dalam kasus hukum mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji.

Presiden mengatakan rakyat menginginkan penegakan hukum yang adil dan benar, sehingga Kepolisian dan Kejaksaan Agung harus memperhatikan keinginan masyarakat tersebut.

"Rakyat ingin hukum ditegakkan, rakyat ingin negara dan pemerintah, termasuk kepolisian dan kejaksaan berfungsi dan jalankan tugas dengan baik," kata Presiden. [rob]



Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum