MBC. Kasus pemerkosaan kembali terulang. Kali ini peristiwa asusila itu terjadi di Lampung yang menimpa seorang siswi SMP. Ironisnya, pelakunya yang diduga berjumlah 4 orang itu tega menggilir korban.
Kepala Humas Polres Lampung Tengah, AKP Indriyanto mengatakan, keempat pelaku kini sudah ditahan dengan dugaan pemerkosaan terhadap M (15) yang masih duduk di kelas VII SMP pada awal April lalu.
Menurut Indriyanto, Keempat pemuda warga Poncowati, Terbanggi Besar itu yakni Indra Basuki (25), Rahmat Triyono (22), Heri Purnomo (25) dan Alamsyah Hamsyari (23).
Indriyanto menyebutkan, korban yang sudah kenal dengan tersangka Alamsyah sebelumnya diajak ke rumah tersangka dengan dalih mengajak bermain bersama tiga tersangka lainnya yang sudah menunggu di rumah itu.
Namun, begitu sampai di rumah tersangka Alamsyah, korban malah diajak berhubungan badan layaknya suami isteri.
Awalnya korban menolak, namun ia dipaksa sehingga akhirnya korban tak berdaya. ''Lalu keempatnya ikut memerkosa korban secara bergiliran,'' katanya kepada pers, Minggu (28/4/2013) kemarin.
Akibat pemerkosaan itu korban mengalami trauma dan baru melapor setelah kedua orang tuanya curiga dengan perubahan korban yang menjadi pendiam.
Keempat tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. [ans]
KOMENTAR ANDA