Komisi Pemilihan Umum diminta melakukan verifikasi secara benar terhadap bakal caleg yang diserahkan partai politik peserta Pemilu 2014. Hal ini agar tidak ada lagi nama bakal caleg yang ganda di daerah pemilihan.
"Verifikasi untuk memastikan apakah ini ada unsur kesengajaan atau memang karena kesalahan administrasi," kata Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (28/4/2013) malam.
Menurutnya, bila ditemukan unsur kesengajaan maka KPU harus mengeliminir nama bakal caleg yang bersangkutan dari keikutsertaan dalam daftar caleg sementara (DCS). Namun, apabila ada kesalahan administrasi maka harus dibenahi sebelum KPU menetapkan DCS peserta pemilu.
"Ganda itu bisa karena calegnya haus kekuasaan, bisa juga karena parpolnya memang sengaja karena tidak mampu memenuhi kuota. Itu bisa masuk kategori tindak pidana karena adanya pemalsuan identitas," kata Said.
Dia menambahkan, KPU perlu memberi sanksi tegas kepada bakal caleg dan parpol yang sengaja melakukan penggandaan. Pasalnya, hal seperti ini juga terjadi pada Pemilu 2009 lalu, namun pada waktu itu tidak ada sanksi yang diberikan.
"Kita harus menata sistem, harus ada sebuah perbaikan hukum yang komprehensif. Kalau tidak ada penindakan hukum maka hal seperti ini akan berulang lagi," tegas Said. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA