Komisi Pemilihan Umum Kota Medan menemukan adanya calon legislatif yang menyerahkan berkas "ijasah" yang bertuliskan dan berbahasa arab.
Akibatnya, KPU Kota Medan pun tak bisa mengetahui pasti apakah itu benar-benar ijasah atau sekadar piagam.
"Kita tidak tahu itu ijazah atau bukan, makanya kita berkoordinasi dengan Kemenag," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Rahmat Kartolo Simanjuntak di Medan, Minggu (28/4/2013).
Kejanggalan itu hanya salah satu dari banyak ijasah yang bermasalah yang diterima KPU Kota Medan.
KPU Kota Medan juga menemukan perubahan nama sekolah dalam ijazah dan berkas yang dilampirkan seperti perubahan nama Sekolah Teknik Menengah (STM) menjadi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
"Untuk kasus seperti itu, kita akan mempertanyakan ke Dinas Pendidikan," katanya.
Meski banyak ijazah yang bermasalah, tetapi KPU belum berani menyimpulkan adanya bakal caleg yang menggunakan ijazah palsu agar dapat mengikuti Pemilu 2014. [ant/hta]
KOMENTAR ANDA