post image
KOMENTAR
Sebagian besar ijazah yang dimiliki bakal calon anggota legislatif yang didaftarkan partai politik ke Komisi Pemilihan Umum Kota Medan bermasalah.

"Hampir setiap partai ada yang bermasalah," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Rahmat Kartolo Simanjuntak di Medan, Minggu (28/4/2013).

Menurut Rahmat, berdasarkan verifikasi yang dilaksanakan KPU, tingkat permasalahan dalam ijazah yang dimiliki bakal caleg untuk DPRD Kota Medan tersebut cukup bervariasi.

Sebagian bakal caleg tersebut ada yang melampirkan ijazah yang dilegalisir di luar sekolahnya atau bakal caleg yang mengikuti pendidikan di sekolah negeri tetapi legalisirnya di perguruan swasta.

Ada juga bakal caleg yang mengaku kehilangan ijazahnya dan hanya mengganti dengan selembar surat pengganti yang formatnya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Padahal, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008 tentang Pengesahan Fotokopi dan Surat Pengganti Ijazah, surat keterangan yang dilampirkan tersebut harus lengkap beserta nilai pendidikannya. [ant/hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas